Komba Selatan - Sebagai langkah mewujudkan Desa Aman Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuat surat edaran bagi kepala desa se-Indonesia.
Salah satu isinya adalah mewajidkan kepala desa untuk melakukan gerakan maskerisasi bagi warganya.
Surat Menteri Desa PDTT tertanggal 4 Agustus 2020 itu berisi 5 poin. Diantaranya pengadaan masker 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui BUMdes, 2 masker melalui swadaya warga.
Kedua, desain masker berlogo ulang tahun ke-75, dan ketiga distribusi ...