rss_feed

Desa Komba Selatan

Jl. Andi Djemma Desa Komba Selatan Kec. Larompong Kab. Luwu
Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91997

08114225767 mail_outline pemdeskombaselatan@gmail.com

Pemilihan Umum
Presiden Indonesia 2024
  • H. NASIR K, BA

    Kepala Desa

  • ARDI ANDRA

    Sekretaris Desa

  • SURAHMAN

    Kasi. Pemerintahan

  • HJ.JUMARNI MARMA

    Kaur Umum, Perencanaan & TU

  • NASIR L

    Kasi. Pelayanan & Kesejahteraan Masyarakat

  • NURSAMSI

    Kaur Keuangan

  • NADIRAH

    Staf BPD

  • ROSITA SAPUTRI

    Sekretaris BPD

  • ISMAIL

    Anggota BPD

  • ASHAR M

    Kadus Redo Selatan

  • RAHMAN

    Kadus Dengeng Canning

  • SABIR

    Kadus Ikko Bajo

  • DANDI

    Kader Digital Desa

  • ERVIA

    Staf Desa

  • ZULFIANI

    KPM

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Komba Selatan Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan ! | Pelayanan Kantor Desa Komba Selatan Mulai Pukul 08:30 - 14:30 Wita
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

9

Bulan Ini

26

Bulan Lalu

201

Tahun Ini

88

Tahun Lalu

306

Total
fingerprint
Tentang PPID

27 Mar 2022 10:23:47 351 Kali

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

179.59 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


Sosialisasi Program Bantuan PKBL Pertamina
  • date_range 11 Agustus 2020 09:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Sekretaris DesaKomba Selatan, 10 Agustus 2020 Per

Musyawarah Desa & RKPDes T.A 2021
  • date_range 05 September 2020 14:00:00
    place Lokasi : Aula Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

Pembukaan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020
  • date_range 16 September 2020 10:30:00
    place Lokasi : IKM Barambing, Suli
    account_circle Koordinator :

Penutupan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020
  • date_range 22 September 2020 21:00:00
    place Lokasi : IKM Barambing - Suli
    account_circle Koordinator :

Penyaluran BLT DD Tahap V Dan VI Desa Komba Selatan
  • date_range 14 Oktober 2020 10:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Komba Selatan

Kegiatan Lokmin Dan Tribina Kampung KB
  • date_range 13 Oktober 2020 08:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Sekretaris Desa Komba Selatan, PKK Desa Komba Sela

Kegiatan Jumat Bersih Dan Senam
  • date_range 16 Oktober 2020 07:30:00
    place Lokasi : Halaman Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator :

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2021
  • date_range 19 Oktober 2020 19:19:04
    place Lokasi : Aula Kantor Desa
    account_circle Koordinator : BPD Desa Komba Selatan

Penilaian Lomba KIP Desa Tingkat Kecamatan Larompong
  • date_range 07 November 2020 10:30:34
    place Lokasi : Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

PENILAIAN LOMBA KIP DESA KOMBA SELATAN TINGKAT KABUPATEN LUWU
  • date_range 04 Desember 2020 18:40:13
    place Lokasi :
    account_circle Koordinator :

PENYALURAN BLT DD TAHAP I BULAN KE-4 TA 2021
  • date_range 29 Juni 2021 09:30:00
    place Lokasi : Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator :

UPACARA PERINGATAN HUT 75 BHAYANGKARA POLRI TAHUN 2021
  • date_range 01 Juli 2021 02:08:17
    place Lokasi : Polsek Larompong
    account_circle Koordinator : Ibu Dahriah

Kunjungan Tim Desa Cerdas / Smart Village Kemendes RI
  • date_range 03 Desember 2021 08:39:08
    place Lokasi : Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Ardi Andra,S.Pd

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP III BULAN 11 DAN 12 TAHUN ANGGARAN 2021
  • date_range 17 Desember 2021 19:13:30
    place Lokasi : Kantor Desa Komba Selatan
    account_circle Koordinator : Nursamsi, S.AN

reorder FB Fanpage KomSel

reorder KomSel Youtube


message Komentar Terkini

  • person AHMAD SYAHWADI

    date_range 09 Desember 2021 18:28:34

    Assalamualaikum... saya adalah salah satu perangkat [...]
  • person Minus sebar

    date_range 27 Juni 2021 08:23:55

    Selamat pagi Ini dengan perangkat Desa, Kampung Onam [...]
  • person Ardi Andra

    date_range 25 November 2020 09:23:13

    Mantap [...]
  • person Aziz

    date_range 05 September 2020 08:39:22

    Selamat dan Sukses ! Semoga menghasilkan program² [...]
Alamat : Jl. Andi Djemma Desa Komba Selatan Kec. Larompong Kab. Luwu
Desa : Komba Selatan
Kecamatan : Larompong
Kabupaten : Luwu
Kodepos : 91997
Telepon : 08114225767
No. HP :
Email : pemdeskombaselatan@gmail.com

assessment Statistik

contacts Media Sosial

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.188.607.384,00 | Rp. 1.185.581.434,00
100.26 %
Belanja Desa
Rp. 1.150.470.540,00 | Rp. 1.158.021.164,00
99.35 %
Pembiayaan Desa
Rp. 33.608.507,00 | Rp. 33.608.507,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 874.483.000,00 | Rp. 874.483.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 15.130.484,00 | Rp. 12.916.880,00
117.14 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 295.844.000,00 | Rp. 295.844.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.574.950,00 | Rp. 1.168.777,00
134.75 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 1.574.950,00 | Rp. 1.168.777,00
134.75 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 364.538.700,00 | Rp. 369.100.984,00
98.76 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 300.538.840,00 | Rp. 301.988.840,00
99.52 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 65.813.000,00 | Rp. 67.316.880,00
97.77 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 63.180.000,00 | Rp. 63.214.460,00
99.95 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 356.400.000,00 | Rp. 356.400.000,00
100 %