Desa Komba Selatan

Kec. Larompong, Kab. Luwu
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Komba Selatan

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Komba Selatan Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan ! | Pelayanan Kantor Desa Komba Selatan Mulai Pukul 08:30 - 14:30 Wita

Berita Desa

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lampiran File
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

622

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI622penduduk

578

PEREMPUAN

PEREMPUAN578penduduk

1.200

TOTAL

TOTAL1.200penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. NASIR K, BA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARDI ANDRA, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Pemerintahan

SURAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum, Perencanaan & TU

HJ.JUMARNI MARMA

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Pelayanan & Kesejahteraan Masyarakat

NASIR L

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURSAMSI

Tidak Ada di Kantor

Staf BPD

NADIRAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BPD

ROSITA SAPUTRI

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

ISMAIL

Tidak Ada di Kantor

Kadus Redo Selatan

ASHAR M

Tidak Ada di Kantor

Kadus Dengeng Canning

RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Ikko Bajo

SABIR

Tidak Ada di Kantor

Kader Digital Desa

DANDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Desa

ERVIA

Tidak Ada di Kantor

KPM

ZULFIANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

61

Surat

Tahun Lalu

211

Surat

Total

377

Surat

Agenda

Terdahulu

Sosialisasi Program Bantuan PKBL Pertamina

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Sekretaris DesaKomba Selatan, 10 Agustus 2020 Per

Terdahulu

Musyawarah Desa & RKPDes T.A 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pembukaan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : IKM Barambing, Suli
Koordinator :

Terdahulu

Penutupan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : IKM Barambing - Suli
Koordinator :

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap V Dan VI Desa Komba Selatan

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa Komba Selatan

Terdahulu

Kegiatan Lokmin Dan Tribina Kampung KB

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa Komba Selatan, PKK Desa Komba Sela

Terdahulu

Kegiatan Jumat Bersih Dan Senam

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Halaman Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : BPD Desa Komba Selatan

Terdahulu

Penilaian Lomba KIP Desa Tingkat Kecamatan Larompong

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Desa Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

PENILAIAN LOMBA KIP DESA KOMBA SELATAN TINGKAT KABUPATEN LUWU

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BLT DD TAHAP I BULAN KE-4 TA 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator :

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT 75 BHAYANGKARA POLRI TAHUN 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Polsek Larompong
Koordinator : Ibu Dahriah

Terdahulu

Kunjungan Tim Desa Cerdas / Smart Village Kemendes RI

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Ardi Andra,S.Pd

Terdahulu

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP III BULAN 11 DAN 12 TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Nursamsi, S.AN
FB Fanpage KomSel
KomSel Youtube

Agenda

Terdahulu

Sosialisasi Program Bantuan PKBL Pertamina

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Sekretaris DesaKomba Selatan, 10 Agustus 2020 Per

Terdahulu

Musyawarah Desa & RKPDes T.A 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pembukaan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : IKM Barambing, Suli
Koordinator :

Terdahulu

Penutupan Pekan UMKM Kab. Luwu Tahun 2020

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : IKM Barambing - Suli
Koordinator :

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap V Dan VI Desa Komba Selatan

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa Komba Selatan

Terdahulu

Kegiatan Lokmin Dan Tribina Kampung KB

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa Komba Selatan, PKK Desa Komba Sela

Terdahulu

Kegiatan Jumat Bersih Dan Senam

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Halaman Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : BPD Desa Komba Selatan

Terdahulu

Penilaian Lomba KIP Desa Tingkat Kecamatan Larompong

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Desa Komba Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

PENILAIAN LOMBA KIP DESA KOMBA SELATAN TINGKAT KABUPATEN LUWU

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BLT DD TAHAP I BULAN KE-4 TA 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator :

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT 75 BHAYANGKARA POLRI TAHUN 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Polsek Larompong
Koordinator : Ibu Dahriah

Terdahulu

Kunjungan Tim Desa Cerdas / Smart Village Kemendes RI

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Ardi Andra,S.Pd

Terdahulu

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP III BULAN 11 DAN 12 TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 21 Mei 2024 09:34:13
Tempat : Kantor Desa Komba Selatan
Koordinator : Nursamsi, S.AN
FB Fanpage KomSel
KomSel Youtube

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.188.607.384,00Rp. 1.185.581.434,00

100.26%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.150.470.540,00Rp. 1.158.021.164,00

99.35%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.608.507,00Rp. 33.608.507,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 874.483.000,00Rp. 874.483.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.130.484,00Rp. 12.916.880,00

117.14%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.844.000,00Rp. 295.844.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.574.950,00Rp. 1.168.777,00

134.75%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.574.950,00Rp. 1.168.777,00

134.75%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 364.538.700,00Rp. 369.100.984,00

98.76%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 300.538.840,00Rp. 301.988.840,00

99.52%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 65.813.000,00Rp. 67.316.880,00

97.77%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 63.180.000,00Rp. 63.214.460,00

99.95%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.400.000,00Rp. 356.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

H. NASIR K, BA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARDI ANDRA, S.Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SURAHMAN

Kasi. Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HJ.JUMARNI MARMA

Kaur Umum, Perencanaan & TU
Tidak Ada di Kantor

NASIR L

Kasi. Pelayanan & Kesejahteraan Masyarakat
Tidak Ada di Kantor

NURSAMSI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NADIRAH

Staf BPD
Tidak Ada di Kantor

ROSITA SAPUTRI

Sekretaris BPD
Tidak Ada di Kantor

ISMAIL

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

ASHAR M

Kadus Redo Selatan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAN

Kadus Dengeng Canning
Tidak Ada di Kantor

SABIR

Kadus Ikko Bajo
Tidak Ada di Kantor

DANDI

Kader Digital Desa
Tidak Ada di Kantor

ERVIA

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor

ZULFIANI

KPM
Tidak Ada di Kantor