ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :
- Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
- Sekretaris Desa
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
- Buku Agenda;
- Buku Ekspedisi;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Tamu Umum;
- Buku Tamu Khusus;
- Buku Notulen Musyawarah;
- Buku Presensi Musyawarah;
- Buku Regster Pelayanan Surat;
- Buku Disposisi Surat;
- Buku Presensi Dinas / Ceklock;
- Kepala Urusan Keuangan
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu;
- Buku Bank Desa;
- Buku Kas Pembantu Kegiatan;
- Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
- Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
- Buku SPJ Honorarium LKD;
- Buku Dokumen SPJ Kegiatan;
- Kepala Urusan Perencanaan
- Buku RPJMDes;
- Buku RKPDes;
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
- Buku Dokumen Rencana Kegiatan;
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara;
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
- Buku Profil Desa;
- Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
- Buku Data Catatan Kejadian;
- Buku Data Ijin Keramaian;
- Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Buku Kegiatan Pelatihan;
- Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa ;
- Buku Kegiatan Gapoktan;
- Buku Kegiatan LPM;
- Buku Kegiatan PKK;
- Buku Kegiatan Karang Taruna;
- Buku Kegiatan Linmas;
- Buku Kegiatan RW;
- Buku Kegiatan RT;
- Kepala Seksi Pelayanan
- Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas);
- Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus;
- Buku Data Ormas;
- Buku Data Orpol;
- Buku Data Organisasi Pemuda;
- Buku Data LSM;
- Kepala Dusun
- Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.