KomSel News - Dilansir dari laman media elektronik Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bahwa Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan, selama terjadi pandemi virus corona (Covid-19) diakui terjadi penurunan jumlah kepesertaan. Per Juli 2020, terdapat 4,9 juta tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
“Setelah kita lihat ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semasa pandemi. Dari total sampai dengan bulan Juli, total tenaga kerja yang keluar sebanyak 4,9 juta pekerja,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Agus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya periode yang sama terdapat 4,5 juta tenaga kerja keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
“Di bulan Juli tahun 2020, 4,9 juta, artinya ada peningkatan sebanyak 8 persen dari jumlah yang keluar,” katanya. Sementara, tenaga kerja yang mulai mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan turut meningkat selama masa pandemi ini. Mencapai 1,4 juta tenaga kerja yang mengklaim JHT.
“Kemudian kalau kita lihat dari pelayanan atau klaim JHT memang ada kenaikan dari total klaim yang sudah mengurus klaimnya di BPJamsostek hingga bulan Juli, ini sebanyak 1,4 juta tenaga kerja. Dan sudah kita bayarkan sebanyak Rp 18, 1 triliun kita bayarkan kepada 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim,” ucapnya.
Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri. Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu terkait dengan perangkat desa dalam penerima bantuan subsidi gaji ini, Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menyampaikan bahwa jelas perangkat desa layak menerima sesuai dengan catatan bahwa kriteria calon penerima terpenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PPDi Pusat, Mujito, ketika dikonfirmasi terkait berita tersebut.
“ Benar adanya, kami (PPDI) selaku organisasi perangkat desa telah berkomunikasi langsung dengan Dirut BPJS Ketenagaankerjaan, dan jelas disampaikan bahwa perangkat desa masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji,” terang Mujito, ketika dihubungi via telephone.
Sebagaimana diketahui bersama, gaji perangkat desa berdasar pada PP No 11 Tahun 2019 adalah sesuai dengan PNS golongan 2A, yaitu sebesar Rp. 2.022.200,-. Kemudian sebagian besar telah masuk dalam kepesertaan jaminan ketenagakerjaan dengan premi pembayaran dibawah Rp. 150.000,-.
“ Selama kriteria tersebut dipenuhi, Insya Allah perangkat desa masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji ini,” tambah Mujito.
Bagi perangkat desa didaerah-daerah yang sudah ikut kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan belum terdaftar sebagai calon penerima bantuan, Ketum PPDI berharap segera melaporkan melalui Sekjen PPDI, untuk nantinya di koordinasikan dengan pihak BPJS naker untuk masuk dalam pendaftaraan selanjutnya.
”Satu lagi harus memiliki no rekening bank yang aktip dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum bulan Juni 2020, “ pungkas beliau menutup pembicaraan.
Sumber berita : Puskominfo_PPDI